Prabowo-Sandiaga Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Pakar Hukum: Lantas Mau Percaya Siapa? Dukun?
Raden Muhammad Syafii mengatakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan mengajukan gugatan hasil suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafii mengatakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan mengajukan gugatan hasil suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhammad Syafii menjelaskan hal tersebut terjadi karena pihaknya sudah kehilangan rasa percaya terhadap MK.
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Muhammad Syafii dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Jumat (17/5/2019).
Muhammad Syafii mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.
Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.
"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Muhammad Syafii.
"Jadi MK enggak," tambah dia.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan lantas mengomentari pernyataan Muhammad Syafii.
Ia bahkan menyinggung soal dukun.
• Pajang Foto Dul Jaelani Saat Kanak-kanak, Maia Estianty Kenang Masa Lalu: Kenapa Jadi Sedih Ya?
• TKN Minta BPN Pakai Jalur Hukum Bila Temui Kecurangan, Bambang Widjayanto: Kalau Mekanismenya Kurap?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.