TKN: BPN Melakukan Gerakan Berkelit dan Cari-cari Alasan
Sebab, TKN sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf merespon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mengusulkan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan Pilpres 2019.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding menilai, BPN lebih baik mengurungkan niat atau mengubur dalam-dalam usulan membentuk Tim Pencari Fakta Pilpres 2019.
Sebab, TKN sudah transparan dengan membuka ke publik sistem penghitungan suara yang dimiliki.
"Tapi BPN malah melakukan gerakan berkelit, menghindar dan cari-cari alasan tiada henti ketika didesak hal serupa," kata Karding kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, BPN juga tidak bisa membuktikan dengan data dan fakta soal kecurangan yang kata mereka bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif.
Baca: TKN Minta BPN Prabowo-Sandaiga Kubur Usulan TPF Pilpres Jika Malu-malu Buka Data
Malah, BPN sibuk berkoar-koar di media sosial dan melakukan manuver jungkir balik pembentukan opini publik.
"Rapat pleno di KPU mendatang seharusnya bisa mereka gunakan untuk mengadu data rekapitulasi. Jadi lebih baik BPN harus datang dan membawa data-data yang mereka punya. Termasuk temuan-temuan yang katanya ada kecurangan," ungkap Karding.
"Kami dari TKN sudah pasti datang dan dengan senang hati menanti kehadiran BPN," tambahnya.
Namun, jika BPN tak berani juga, kebutuhan soal TPF gugur dengan sendirinya.l dan permintaan membentuk TPF adalah permintaan yang mengada-ada.
" Jangan juga sampai mendesak presiden untuk menerbitkan Keppres kalau mereka juga masih malu-malu buka data," jelas Karding.
Karding pun mengapresiasi kerja penyelenggaraan pemilu tetap sesuai prosedur dan profesional.
"Meski ada beberapa kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu, tapi KPU dan Bawaslu telah bekerja independen, profesional dan sesuai tahapan dan juga sesuai aturan yang ada," imbuhnya.