Partai Demokrat Beda Pandangan dengan BPN Soal Hal Ini
Hinca Panjaitan ikut berkomentar soal sikap kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak maju banding ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan ikut berkomentar soal sikap kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menolak maju banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019.
Alasan penolakan dari BPN, lantaran MK dituding tidak akan menindaklanjuti aduan mereka.
Berbeda pandangan dari BPN, Partai Demokrat yang juga masih terdaftar dalam koalisi Adil Makmur mengaku menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Kami, saya katakan, Partai Demokrat itu didirikan berbasiskan konstitusi dan UU. Apa yang disepakati tangga-tangga itu, kami tertib. Itu lah demokrasi," kata Hinca di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Baca: Puluhan Pasangan Tak Resmi Terciduk di Sebuah Hotel di Kediri, Salah Satunya Sudah Hamil
Baca: Tasya Kamila Ungkap Awal Mula Dirinya Harus Operasi Caesar untuk Melahirkan
Kemudian Hinca menyarankan kepada peserta Pemilu manapun, termasuk capres-cawapres, yang merasa keberatan terhadap hasil final rekapitulasi suara Pemilu 2019, untuk maju ke MK.
Sebab dalam PKPU nomor 10 tahun 2019 sudah memberikan kesempatan tersebut. Peserta Pemilu bisa mengajukan sengketa hasil selama 3x24 jam setelah hasil rekap diumumkan KPU.
"Jadi kalau sudah diatur sedemikian rupa, siapa pun yang keberatan atas rekapitulasi yang diumumkan KPU, dan tenggang waktu keberatan diberikan, tentu dia bisa menggunakan itu," katanya.