Bawaslu Optimis Tak Ada Gangguan Keamanan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019
Dia meyakini, peserta pemilu akan patuh terhadap undang-undang dan menempuh jalur sesuai konstitusi apabila tidak puas terhadap hasil pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, optimistis situasi akan berlangsung aman pada saat pengumuman rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019, pada 22 Mei 2019.
Dia meyakini, peserta pemilu akan patuh terhadap undang-undang dan menempuh jalur sesuai konstitusi apabila tidak puas terhadap hasil pemilu.
"Kami percaya setiap peserta pemilu patuh kepada UU yang berlaku," kata Fritz, di kantor KPU RI, Minggu (19/5/2019).
Menurut dia, peserta pemilu bertanggung jawab terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Dia menegaskan, tanggungjawab tidak hanya pada lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Selain itu untuk menjaga keamanan, kata dia, terdapat peran dari aparat keamanan, yaitu TNI/Polri.
Sejauh ini, kata dia, aparat keamanan selalu berkoordiasi dengan KPU dan Bawaslu dalam segala proses.
Baca: Besok, Polda Metro Jaya Panggil Amien Rais Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Baca: Arnold Schwarzenegger Ditendang Fansnya dari Belakang, Si Penendang Malah Terjengkang
"Kami meyakini TNI/Polri (menjaga,-red) kemanan. Sehingga memberikan keyakinan proses ini berjalan aman dan tertib, dan bisa selesaikan dengan aman," kata dia.
Sejauh ini, dia menilai, belum menerima ancaman dari pihak luar. Dia optimistis penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat 2019 berjalan aman dan lancar.
"Sampai sekarang tak pernah mendapat ancaman apa-apa," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Sehingga, apabila terdapat peserta pemilu yang akan mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diajukan ke lembaga Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.