Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri
Bawaslu telah menolak laporan BPN terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri.
Editor: Whiesa Daniswara
Bawaslu telah menolak laporan BPN terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dan KPU.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penolakan yang dilakukan oleh Bawaslu ini soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.
Baca: Politikus PDIP Angkat Bicara Soal Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara di Kuala Lumpur
Baca: Rekomendasi Bawaslu Soal Pemilu di Kuala Lumpur: Yang Dihitung Hanya 22.807 Suara
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.
Meski Unggul Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.
Baca: Bawaslu Yakin Proses Penetapan Pemilu Berjalan Aman
Baca: Bawaslu Optimis Tak Ada Gangguan Keamanan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2019
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais, mendatangi kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat(17/5/2019).
Hanafi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri.
"Terutama yang terjadi di luar negeri, di Malaysia, di Hongkong, di Sidney, di Saudi, di Vatikan, di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM sehingga kami collect semua laporan tersebut," kata Hanafi saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Aksi Kedaulatan Rakyat Dimulai Besok, Politisi PKB: Kami Diam Saja di Depan Bawaslu
Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Penggelembungan Surat Suara
Sementara itu, penasihat hukum BPN Sahroni mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 dan Komisi Pemilihan Umum.
"Terlapornya adalah dalam hal ini KPU sama Paslon 01," ujarnya.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.