Beredar Hoax Gubernur Sulteng Biayai People Power, Humas Pemprov Laporkan 3 Nama ke Polisi
Pihaknya melaporkan 3 nama terduga yang melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap H Longki Djanggola, sebagai Gubernur Provinsi Sulteng.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (20/5/2019) pukul 11.39 wita.
Kedatangan Haris yang didampingi Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulteng itu, untuk melaporkan 3 nama yang diduga menyebar berita bohong alias hoax.
"Kami sudah melakukan pelaporan awal," ujarnya.
Saat itu juga Haris mewakili Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menindaklanjuti berita hoax tersebut.
• Moeldoko Kembali Peringatkan Soal Gerakan People Power oleh Kelompok Tertentu pada 22 Mei 2019
Pihaknya melaporkan 3 nama terduga yang melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap H Longki Djanggola, sebagai Gubernur Provinsi Sulteng.
Dengan laporan yang disampaikan kepada pihak Polda Sulteng itu, diharapkan ada efek jera pada semua penyebar berita hoax.