Aksi 22 Mei Disebut Tak Cuma Sampaikan Pendapat, Andre Rosiade: Demonstrasi Dilindungi Undang-undang
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade berdebat sengit dengan Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong soal aksi 22 Mei
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade berdebat sengit dengan Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong terkait aksi 22 Mei 2019.
Hal tersebut terjadi saat Andre Rosiade dan Usman Kansong menjadi narasumber di acara Dua Arah Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (21/5).
Awalnya, Usman Kansong dimintai pendapatnya oleh pembawa acara soal rencana aksi 22 Mei.
Usman Kansong pun mengulas beberapa pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim jika aksi yang dilakukan massa bukanlah bagian dari pihak mereka, melainkan hanya masyarakat biasa.
"Ya tadi itu yang demo bukan BPN Prabowo-Sandi tetapi sekelompok masyarakat sehingga bisa jaga jarak politik maupun tanggungjawab," imbuh Usman Kansong.
Usman Kansong menilai, aksi 22 Mei itu bukanlah sebuah aksi biasa.
"Bukan aksi biasa seperti tahun 2014 lalu karena itu dibiarkan aparat. Bau macam-macam lah seperti tur jihad.
Aksi tersebut sudah dibumbui berbagai macam sehingga tak murni hanya menyampaikan pendapat, hal tersebut yang membuat adanya himbauan aparat keamanan," ungkap Usman Kansong.
Adanya pernyataan itu, Andre Rosiade angkat bicara.
Andre Rosiade menyatakan, aksi 22 Mei itu merupakan sebuah demonstrasi yang diperbolehkan konstitusional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.