Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU

Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.

"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Masjid Tidak Dijadikan Tempat Pertentangan Politik antar Jemaah

Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.

"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas