Jelang Aksi 22 Mei 2019, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi
Jelang aksi 22 Mei, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi, Selasa (21/5/2019).
Penulis: Gigih
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Jelang aksi 22 Mei, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi, Selasa (21/5/2019).
Jelang aksi 22 Mei, Kapolri Tito Karnavian menegaskan Status Siaga I ke seluruh jajaran kepolisian dalam rangkaian Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui Surat bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo.
"Siaga satu betul hari ini info dari SOP di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo dikutip Tribunnews dari laman Kompas.
Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi di lapangan.
Kemudian, ia juga meminta kasatwil dan kasatker agar mengambil langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi.
"Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis," seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca: Ini Reaksi Saksi BPN Saat TKN Ajak Berpelukan Setelah KPU Umumkan Hasil Pilpres, Peserta Rapat Heboh
Penetapan dilakukan oleh KPU meliputi Calon Presiden, Wakil Presiden serta anggota Legislatif terpilih.
Apabila penetapan Pemilu sesuai jadwal dan tidak ada sengketa atau permasalahan, maka hasilnya akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila ada sengketa maka penetapan Calon Presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.
KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan Capres-Cawapres pada 26 Mei hingga 28 Mei.
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman, dikutip Tribunnews dari laman Warta Kota.
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.