Membandingkan Kekalahan Prabowo di 3 Pilpres: 2009, 2014, dan 2019
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan Rapat Pleno tersebut Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.
Selisih suara sah Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo Sandi yakni sebesar 16.957.123 suara.
Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Baca: HASIL Akhir Rekapitulasi KPU Pileg 2019: PDIP Juara, Gerindra Urutan Kedua, Ini 9 Parpol yang Lolos
Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU
Baca: Bom Molotov di Rombongan Peserta Aksi 22 Mei
Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Ini Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Artinya, jika dalam 3 hari ke depan tak ada gugatan ke MK, Jokowi akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo Subianto (67) kembali gagal menjadi Presiden RI untuk kali kedua atau tiga kali kalah di ajang Pilpres. Setelah pada 2009 dia maju sebagai cawapres Megawati.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Diumumkan Lebih Cepat
KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.
"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa dini hari.
Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei 2019, dianggap sudah sangat baik.