Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma
Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma
Hanya berselang dua hari setelah penangkapan Hermawan Susanto, polisi mengamankan dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.
IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.
Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)
Berita Rekomendasi