Pasca-Hasil Pilpres 2019: AHY Temui Jokowi, Jadwal Gugatan ke MK, & Alasan KPU Percepat Pengumuman
Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019). AHY akan bertemu Jokowi, jadwal ajukan gugatan ke MK, hingga alasan KPU percepat pengumuman.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari. AHY akan bertemu Jokowi, jadwal ajukan gugatan ke MK, hingga alasan KPU percepat pengumuman hasil Pilpres.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019).
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional dalam negeri oleh KPU untuk 34 provinsi.
Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menang atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU
Baca: HASIL Pilpres 2019: Jokowi Menang 55,50% vs Prabowo 44,50%, Ini Rincian Perolehan Tiap Provinsi
Baca: Pengumuman KPU Pilpres 2019, Ini Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Dilihat dari daerah kemenangan, Jokowi-Maruf menang di 21 wilayah, sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019 dinihari tadi, beberapa fakta dan berita terkini, terkuak.
Satu di antaranya soal KPU yang memutuskan untuk mengumumkan hasil Pilpres 2019 lebih cepat sehari dari jadwal yang direncanakan.
Selain itu, akan ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta saksi BPN Prabowo-Sandi tolak tanda tangani hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan.
Berikut beberapa berita terkini pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari, yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. AHY akan bertemu dengan Jokowi
Presiden Joko Widodo akan bertemu dengan Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Rencananya, Jokowi akan bertemu Selasa Selasa (21/5/2019) pagi ini di Istana Merdeka, Jakarta.
Namun, pertemuan ini ditunda hingga Rabu (22/5/2019) besok.
"Rencananya Mas AHY dipanggil Bapak Presiden pagi ini, tapi kami dapat kabar dari Istana, pertemuannya ditunda besok," kata Deputi Media Kogasma, Ni Luh Putu Caosa Indriyani dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa pagi.
Caosa menyebutkan, rencana pertemuan atas undangan Presiden Jokowi.
Namun, ia mengaku tidak tahu alasan penundaan pertemuan itu.
"Mungkin ada perubahan jadwal juga dari Bapak Presiden," kata dia.
Baca: Demokrat: Pertemuan Pak Jokowi dan Mas AHY Ditunda Rabu Besok
2. Jokowi akan bertemu Zulkifli Hasan
Rencananya, Selasa hari ini, Jokowi akan bertemu dengan dua tokoh yang berada di barisan pendukung Prabowo-Sandi, yaitu AHY dan Zulkifli Hasan.
Namun, pertemuan Jokowi dengan AHY ditunda hingga besok.
Sementara pertemuan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, dijadwalkan pada Selasa sore pukul 15.00 WIB.
Namun, tak lama kemudian, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati menyebut, pertemuan Jokowi Zulkifli Hasan juga ditunda, sama dengan pertemuan AHY.
"Pertemuan ditunda, ada pertimbangan lain terkait hasil pemilu yang diumumkan lebih cepat," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019) pagi.
Jokowi juga dalam sebulan terakhir sudah beberapa kali bertemu Zulkifli Hasan, tapi tidak pernah berlangsung empat mata.
Pada Rabu (24/4/2019) lalu, Zulkifli sempat berbincang di Istana bersama Jokowi dan elite parpol lain setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Lalu, Zulkifli juga bertemu Jokowi dalam empat momen buka puasa bersama.
Pertama, Zulkifli bersama sejumlah petinggi lembaga negara diundang Presiden Jokowi berbuka puasa di Istana Negara pada hari pertama puasa, Senin (6/5/2019).
Selang beberapa hari kemudian, giliran Zulkifli selaku Ketua MPR balas mengundang Jokowi berbuka di rumah dinasnya.
Selanjutnya, pertemuan Jokowi dan Zulkifli juga terjadi saat buka puasa di rumah Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Baca: Jokowi akan Bertemu AHY dan Zulkifli Hasan Hari Ini, Bahas Apa?
3. Alasan pengumuman hasil Pilpres 2019 dipercepat
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil Pilpres 2019 serta Pileg 2019.
Sedianya, pengumuman hasil Pilpres 2019 akan dilakukan pada Rabu (22/5/2019).
Namun, justru dimajukan satu hari menjadi Selasa (21/5/2019) dinihari.
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat pleno KPU adalah Provinsi Papua.
Baca: Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal
4. Saksi BPN tolak tanda tangani hasil Pilpres 2019
Saksi paslon Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil Pilpres 2019.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan," kata Azis setelah pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.
Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral, pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, hingga kesewenang-wenangan.
Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud.
"Terima kasih Ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Baca: Alasan Saksi Kubu Prabowo Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU
5. Waktu untuk ajukan gugatan ke MK hanya 3 hari
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Baca: KPU Beri Waktu Peserta Pemilu hingga 24 Mei 2019, Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke MK
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com/Inggried Dwi Wedhaswary/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)