Pengumuman KPU Pilpres 2019, Ini Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih
Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih oleh KPU, Selasa (21/5/2019).
Penulis: Gigih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diterbitkan.
Oktober pelantikan presiden
Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.
Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Gigih)