Sebar Pesan Pengeboman Massal Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, Guru Ini Akui Khilaf karena Ponsel Eror
AS (54), guru asal Garut, mengaku khilaf saat sebar pesan pengeboman massal 22 Mei 2019 di Jakarta karena ponselnya eror.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
AS (54), guru asal Garut, mengaku khilaf saat sebar pesan pengeboman massal 22 Mei 2019 di Jakarta karena ponselnya eror.
TRIBUNNEWS.COM - AS (54), guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Garut, mengaku khilaf saat sebar pesan pengeboman massal 22 Mei 2019 di Jakarta.
Ia mengaku tindakan tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri, tapi karena ponsel miliknya eror.
Dikutip dari Kompas.com, AS juga mengaku tidak membuat pesan provokatif itu, apalagi hingga membagikan konten tersebut.
Atas nama pribadi dan profesinya sebagai guru, ia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyebarkan konten undangan pengeboman massal 22 Mei di Jakarta.
Baca: Ini Sosok Mantan Danjen Kopassus Soenarko yang Ditahan Jelang 22 Mei Terkait Kepemilikan Senjata
"Saya meminta maaf atas share saya yang sudah dilakukan dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar AS dengan kepala tertunduk, usai jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019), Kompas.com menyebutkan.
AS juga mengakui bahwa sebagai seorang guru, ia tak seharunys menyebarluaskan hoaks bernada provokatif tersebut.
“Sebenarnya tidak patut (profesi guru) dan saya mohon maaf sebesar-besarnya (atas nama profesi)," katanya.
Sebelumnya, AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan tersebut berisi undangan pengeboman massal kota Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.
AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Sabtu (18/5/2019), mengutip dari laman yang sama.
Meski AS mengaku tidak membuat pesan hoaks tersebut dan sengaja menyebarkannya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyudho, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.
Karena, selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks.
Pelaku, menyebar pesan tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphonenya.
Baca: Ribuan Pasukan Marinir dari Surabaya Dikerahkan Untuk Amankan Jakarta dari Aksi People Power 22 Mei
Dijerat UU ITE hingga Terorisme
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna ditempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.
Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.
Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.
Pesan yang disebar oleh AS sendiri, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman.
Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.
Berikut isi lengkap pesan Whatsapp yang disebarkan AS, dikutip dari Kompas.com :
Baca: Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polda Metro Jaya
MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA !!!
PERANG BADHAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!
CATATAN :
Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91 Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang
(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.