Sepak Terjang Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang Ditangkap Terkait Senjata dan Makar
Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedang Praka BP menjadi tahanan di Rutan Puspom Guntur
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan TNI makin giat melakukan pengamanan jelang penetapan hasil Pilpres dan Pemilu 2019.
Tak hanya terduga teroris, para penyebar hoax, perencana makar dan yang merancang aksi rusuh pun ditindak tegas oleh Polri.
Kali ini, Polri dibantu TNI melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Mantan Danjen Kopassus ke-22 itu ditangkap terkait dugaan penyelundupan senjata terkait unjuk rasa yang akan digelar pada Aksi 22 Mei 2019.
Selain Soenarko, ditangkap pula Praka BP.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, penyidikan dilakukan di markas Puspom TNI Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Baca: Gultor Kopassus dan Densus 88 Evakuasi KPU Jika Aksi 22 Mei Berlangsung Rusuh
Baca: Terkait Penyelundupan Senjata Terkait Massa 22 Mei 2019, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan
Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko Dilaporkan
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial.