Terkait Penyelundupan Senjata di Aksi 22 Mei 2019, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan
Mayjen (Purn) S dan Praka BP ditahan di Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur terkait penyelundupan senjata saat 22 Mei 2019.
Editor: Whiesa Daniswara
Mayjen (Purn) S dan Praka BP ditahan di Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, terkait penyelundupan senjata saat aksi massa 22 Mei 2019.
TRIBUNNEWS.COM - TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi KPU dalam Pilpres 2019.
Dua orang sudah ditahan, yakni Mayjen (Purn) S dan Praka BP.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019), Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.
Baca: Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polda Metro Jaya
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Saat ini, kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.
Baca: Jelang Aksi 22 Mei, Polri Waspadai Penumpang Gelap hingga 2 Terduga Penyelundupan Senjata Ditahan
Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.
"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).
"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.
Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.
Baca: Polri: Aksi 22 Mei Tak Sekedar Unjuk Rasa, Diduga Ada Rencana Perbuatan Anarkis
"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu.
Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.
Baca: Jelang Aksi 22 Mei 2019, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi
"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana. Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Penyelundupan Senjata, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan