Berita Terbaru: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Ajukan Gugatan ke MK, SBY Lega
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan gugatan ke MK, SBY Lega, Rabu (22/5/2019)
Penulis: Gigih
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lega pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
SBY menyampaikan hal tersebut di video yang diunggah melalui akun Youtube, Demokrat TV.
"Kembali saya bersyukur dan lega karena Bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil Pilpres yang dihitung oleh KPU akan dilakukan melalui jalan konstitusi, tafsiran saya, melalui Mahkamah Konstitusi, jalan yang dibuat dan disediakan oleh konstitusi kita," kata SBY.
SBY juga merasa senang karena Prabowo menghimbau kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum dan tetap dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.
"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," ujar SBY.
Baca: Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Baca: Berita Terkini Pemilu 2019: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterbitkan.
Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.
Hingga Jumat (17/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 26 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.
Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 dikutip Tribunnews.com dari infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 16 provinsi.
Sementara itu, paslon nomor 02 Prabowo-Sandi unggul di 10 provinsi.
(Tribunnews.com/Gigih)