BPN Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Andi Mallarangeng Sebut Tantangan Berat, Ini Penjelasannya
Politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandi yang akan melakukan gugatan pilpres 2019 ke Mahkamat Konstitusi (M
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Mallarangeng angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandi yang akan melakukan gugatan pilpres 2019 ke Mahkamat Konstitusi (MK).
BPN Prabowo-Sandi telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasi Pilpres 2019 ke MK dalam rapat internal di Kediaman Prabowo pada Selasa (21/5).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.
Adanya pernyataan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK itu mendapatkan komentar dari Andi Mallarangeng.
Melansir kanal YouTube Metro Tv pada Rabu (22/5), Andi Mallarangeng sebagai bagian dari koalisi Prabowo-Sandi memberikan reaksinya.
Andi Mallarangeng menyatakan, sebelumnya BPN mengklaim menang sekitar 65 persen kemudian berubah menjadi 54 persen.
Politisi Demokrat itu mengaku sangsi BPN memiliki data valid untuk mengunggat ke MK.
"Sebelumnya sempat mengatakan menang 62 persen di hari pertama setelah pemilu, setelahnya menjadi 54 persen. Nah buat saya mengajukan gugatan pilpres 2019 merupakan kesempatan untuk adu data," ucap Andi Mallarangeng.