BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jimly Asshiddiqie: Jangan Ditutup Pintu Harapan Kebenaran
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan soal sikap BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke jalur hukum.
Jimly Asshidqie menyatakan hal tersebut saat menjadi narasumber di program acara Breaking News yang dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Metro Tv News.
Awal perbincangan, pembawa acara menanyakan pendapat Jimly Asshidqie terkait adanya ketidakpercayaan beberapa masyarakat kepada MK dan kekecewaan yang dilampiaskan ke jalan.
"Prof situasi dilapangan saat ini ada ketidakpercayaan kepada MK lalu ada juga kekecewaan yang dilampiaskan ke jalan. Bagaimana anda melihat ini sebagai ketua MK?" tanya pembawa acara.
Jimly Asshiddqie menuturkan, proses penyelesaian pemilu 2019 masih panjang hingga Oktober mendatang.
"Jadi kita harus melihat hanya ada dua kubu sehingga seolah-olah kita terbelah. Nah jumlah yang mendukung paslon 01 sekitar 85 juta, paslon 02 pendukungnya berjumlah 68 juta."
"Jumlah 68 juta itu banyak sekali, artinya dibandingkan dengan penduduk Malaysia, Singapura dan Brunei itu jadi dua kali lipat. Jadi ini merupakan sesuatu yang tak mudah," ucap Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, masyarakat perlu hati-hati dengan hasil pilpres 2019 kali ini yang menunjukkan gejala tak sehat.
"Jadi culture divide, pembelahannya itu etnisitas dan agama harus dikelola dengan baik. Jangan diledek pihak yang kalah dan pemenang juga jadi terhormat," tutur Jimly Asshidiqie.
Ia mengaku bersyukur dengan perubahan sikap BPN Prabowo-Sandi yang ingin menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kecurangan ke MK.