Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi : Saya Hargai Pak Prabowo-Sandi

"‎Sudah disediakan oleh konstitusi kita bahwa segala perselisihan, sengketa itu diselesaikan melalui MK," kata Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jokowi : Saya Hargai Pak Prabowo-Sandi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri, Panglima TNI dan Kapolri menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan 14 Mei lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak Paslon 02 MENOLAK semua hasil penghitungan hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkanKPU pada tanggal 2 Mei 2019 dini hari tadi.

Di samping itu pihak Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut di laksakanakn pada waktu yang janggal di luar kebiasaan

Dua, pihak Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini.

Baca: Dianggap Janggal oleh Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari

Tiga, menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat relawan dan pendukung simpatisan Paslon 02 untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan damai, berlandaskan konsitusi.

Demikian statmen kami saya kira cukup jelas pada tanggal 14 Mei juga pernyataaan pernyataan kami sesudah itu saya kira bisa menjadi pegangan kita di depan.

Berikut video lengkapnya:

BPN Pastikan Lanjut ke Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi Untuk Anda

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN Prabowo-Sandiaga di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Baca: Dianggap Janggal oleh Prabowo-Sandi, Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Dini Hari

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-MarufAmin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Baca: Beda Pidato Jokowi dengan Prabowo, Berikut Transkrip Lengkapnya

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas