Gugatan Prabowo-Sandiaga Dapat Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Alasan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com gugatan tersebut akan diajukan hari ini, pada Kamis (23/5/2019).
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).
Namun gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 rupanya bisa ditolak oleh MK.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.
• Berduka Atas Korban Aksi 22 Mei, Prabowo Berpesan ke TNI-Polri: Senjata yang Dipakai Dibiayai Rakyat
• Tanggapi 6 Orang yang Tewas dalam Aksi Massa 22 Mei, Tito Karnavian: Ada Kelompok yang Bermain
Tak cuma itu Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).
Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.
Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.
• Sebut Ada Kelompok yang Bermain di 22 Mei, Begini Penjelasan Tito Karnavian
• 257 Perusuh Aksi 22 Mei Ditangkap, Terungkap Isi Pesan di Grup WhatsApp Singgung Soal Serang Jokowi