Mahfud MD Sebut Kerusuhan 22 Mei Bukan Tanggung Jawab Prabowo-Sandi dan Kubunya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sebut bukan Prabowo dan kubunya yang bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sebut bukan Prabowo dan kubunya yang bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei.
Namun, menurut Mahfud MD, tetap ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Rabu (22/5/2019) malam.
Namun bukan dari kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bukan pula dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca: Kesaksian Penjaga yang Warungnya Dijarah Massa 22 Mei
Baca: Aksi 22 Mei Berakhir, Jalan di Depan KPU dan Bawaslu Tetap Ditutup
Mulanya, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya turut prihatin denngan adanya kerusuhan tersebut.
Padahal menurutnya, kerusuhan tersebut sudah tidak ada kaitannya dengan politik.
"Pertama tentu prihatin ya karena begini saya melihatnya urusan politik yang terkait dengan pemilu itu kan sudah disalurkan lewat hukum," ujar Mahfud MD.
"Paslon 02 Pak Prabowo Subianto dan tim BPN-nya sudah menyatakan akan melakukan penyelesaian melalui hukum dan konstitusi yaitu menggungat ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Mantan Ketua MK ini mengatakan orang yang berada di kerusuhan itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kesimpulan pertama dari saya tentang peristiwa ini demo-demo yang diwarnai oleh tindakan kekerasan itu tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto bersama timnya," kata Mahfud MD.
Baca: KONDISI TERKINI Jakarta Pasca-Rusuh 22 Mei: Pedagang Belum Berani Jualan, Tak Ada Jadwal Aksi
Baca: Hoaks! Polisi China Ikut Halau Perusuh 22 Mei, Polri Tahu Pelaku yang Memviralkan di Medsos
"Tetapi merupakan tanggung jawab pribadi-pribadi pelakunya."
Bahkan, jika ada anggota dari BPN Prabowo-Sandi yang datang pada aksi tersebut tidak bisa dikatakan ia mewakili kubu 02.
"Kalau misalnya ada orang-orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon yang terlibat yang terlihat di demo-demo itu, maka orang itu harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik, melainkan pribadi-pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa berupa dua hal satu dia sedang menyampaikan aspirasi politik tapi kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana terhadap ketentraman umum," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.