MK Sudah Terima 10 Permohonan Gugatan Pileg, PKS Paling Banyak Mengajukan Permohonan
PKS tercatat sebagai partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 10 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg). Ini berdasarkan data yang diterima MK sampai, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sore ini, sampai hampir jam 16.00 WIB, ada 10 permohonan. Artinya, dalam setengah hari tadi
sudah bertambah empat permohonan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Berdasarkan informasi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah terdapat delapan berkas perkara yang masuk.
Sedangkan untuk DPD RI, sudah terdapat dua berkas perkara yang masuk. Jumlah ini bertambah empat berkas perkara dibandingkan, pada Kamis siang yang baru mencapai enam berkas perkara.
"Tadi, enam itu ditambah lagi Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo. Dari PAN dan PKS. PAN di Jawa tengah, PKS tambah lagi di Gorontalo," kata Fajar.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tercatat sebagai partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Sampai Kamis sore, PKS tercatat sudah memasukkan berkas perkara untuk lima provinsi.
Penasihat Hukum PKS, Tulus Wahjujono, mengatakan untuk seluruhnya PKS akan mengajukan untuk 15 provinsi atau sekitar 20-25 permohonan. Menurut dia, permohonan itu meliputi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu 2019.
Baca: Tim Inti Persib Kalah Kontra Tim Bayangan Pengganti PS Tira-Persikabo
Baca: Audi Q8 dan VW Tiguan Allspace Siap Meluncur di Arena GIIAS 2019
Baca: Salman Khan Mengaku Ingin Punya Anak di Usia 53 Tahun
"Ada selisih suara, ada pelanggaran-pelanggaran juga. Memang kan yang kita ajukan ke sini tidak hanya selisih suara," kata Tulus.
Dia mencontohkan, bentuk pelanggaran itu seperti salah seorang pemilih melakukan pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Dia menjelaskan, permohonan itu diajukan untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang hari ini (permohonan diajukan,-red), Gorontalo, Kalimantan Selatan, sama Maluku. Tadi malam, Sumatera Utara sama Kalimantan Barat. Pelaporan sudah diterima," kata dia.
Untuk melengkapi permohonan, dia mengaku, melengkapi bukti-bukti. Bukti yang disertakan salah satunya, seperti C1. Selain itu, dia turut menyertakan, permohonan, surat kuasa, daftar bukti, dan alat bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.