Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Soal Aksi 22 Mei, Mahfud MD: Bukan Lagi Menjadi Tanggung Jawab Prabowo

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut jika kerusuhan yang terjadi saat aksi 22 Mei kemarin, seharusnya bukan lagi tanggung jawab Prabowo Subianto.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tanggapi Soal Aksi 22 Mei, Mahfud MD: Bukan Lagi Menjadi Tanggung Jawab Prabowo
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut jika kerusuhan yang terjadi saat aksi 22 Mei kemarin, seharusnya bukan lagi tanggung jawab Prabowo Subianto. 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut jika kerusuhan yang terjadi saat aksi 22 Mei kemarin, seharusnya bukan lagi tanggung jawab Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan brutal yang terjadi saat aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019) kemarin seharusnya bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya.

Sebab, kata Mahfud MD, urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.

Prabowo Subianto pun telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

Kendati demikian, Mahfud MD pun beranggapan bahwa seharusnya aksi brutal 22 Mei kemarin bukan tanggung jawab Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).

Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.

"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa brupa 2 hal," katanya Mahfud MD.

Ada pun 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.

"Kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana gangguan terhadap ketnteraman umum," terangnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Itu sekarang posisinya begitu, bukan lagi antara aparat dengan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu, tetapi dengan gerakan massa, gerakan massa ini yaitu tadi bukan wewakili kekuatan politik," tutur Mahfud MD.

 Wiranto ungkap perusuh 22 Mei

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas