Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri

Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap, sang anggota Brimob menampakkan diri.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penyebar Hoaks Polisi Asing Ditangkap, Sang Anggota Brimob Menampakkan Diri
YouTube Kompas TV
Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa 22 Mei ditangkap, sang anggota Brimob menampakkan diri. 

Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap, sang anggota Brimob menampakkan diri.

TRIBUNNEWS.COM - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menyebut polisi asing turut mengamankan aksi massa aksi 22 Mei ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka berinisial SGA itu yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut.

"Tersangka ini yang menyebarkan berita hoaks, yang isi narasinya maupun foto yang sengaja diunggah oleh tersangka itu bahwa aparat kepolisian mengikutkan atau melibatkan polisi dari sebuah negara dalam rangka itu menangani demo," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).

Tak cuma itu, anggota Brimob yang disebut WNA juga turut dihadirkan pihak kepolisian.

"Ini polisinya kita hadirikan semua ini," ujar Dedi Prasetyo.

Ketiga anggota Brimob itu memperlihatkan wajah mereka yang selama ini tertutup masker hitam.

Berita Rekomendasi

Mereka juga memperkenal diri dan membuat sebuah pengakuan.

Mulanya Dedi Prasetyo merangkan kronologi penangkapan SGA.

"Dari rekam jejak digital yang ditinggalkan pelaku, berhasil ditemukan pelakunya," jelas Dedi Prasetyo.

SGA rupanya tak hanya menyebarkan, ia juga merupakan pembuat foto dan narasi kabar bohong tersebut.

"Pelakunya ini dia sebagai kreator dan juga sebagi buzzer, mengedit foto dan membuat narasi di konten tersebut kemudian memviralkan di beberapa akun medsos dan di WA grup," jelas Dedi Prasetyo.

Anggota Bareskrim Cyber Polri kemudian menjelaskan SGA ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Bareskrim Cyber Polri menilai SGA yang berprofesi sebagai wirasawata itu telah membuat dan menyebarkan informasi yang melahirkan rasa kebencian masyarakat Indonesia kepada suatu kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Adat (SARA).

Anggota Bareskrim Cyber Polri saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).
Anggota Bareskrim Cyber Polri saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Kompas TV)

"Bareskim Cyber Polri telah melakukan penangkapan kepada saudara SGA yang mana saudara SGA ini beralamat di daerah Karang Gepuh, Bekasi," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri itu

"Pekerajaanya wirasawasta, yang mana beliau ini telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok berdasarkan sara," tambahnya.

Tak cuma itu SGA juga disebut telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat.

"Kemudian yang bersangkutan juga melakukan dengan sengaja pemberitaan bohong di medsos yang mengakibatkan keonaran di masyarakat," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.

"Menyebarkan ke beberapa WA grup ada tiga sampai empat grup," tambahnya.

Anggota Bareskrim Cyber Polri menjelaskan kabar bohong itu bermula, dari seseorang yang berswafoto bersama tiga orang anggota Brimob saat hadir di aksi 22 Mei.

SGA kemudian menyertakan foto tersebut dengan narasi kebohongan.

"Berdasarkan capture foto yang dilakukan seseorang di TKP," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri.

SGA yang ditangkap pada pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019) telah mengakui perbuatannya.

SGA dikenakan beberapa pasal dengan ancaman penjara enam tahun lamanya.

"Kami melakukan penangkapan kemarin pada pukul 16.30, tersangka sudah mengakui," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.

"Pasal 45, tentang informasi dan transaksi eletronik, pasal 16 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 14 dan 15 tentang peraturam hukum pidana yang berakutan 6 tahun penjara," tambahnya.

Ketiga anggota Brimob yang hadir di jumpa pers itu kemudian diberikan kesempatan berbicara secara bergantian.

Mereka lantas langsung membuka masker dan menunjukan wajahnya.

Anggota Brimob yang pertama menegaskan dirinya bukan berasal dari China melainkan dari Sumatera Utara.

"Selamat siang semuanya, kami tegaskan sekali lagi kamu asli Brimob bukan polisi China," kata anggota Brimob itu.

"Saya adalah Brimob Sumatera Utara, saya asli Sumatera Utara," tambahnya.

Anggota Brimob yang kedua juga melakukan hal yang serupa.

"Perkenalkan saya Brimob Sumatera Utara tepatnya di Tebing Tinggi, saya Asli Indonesia," tegas anggota Brimob tersebut.

Anggota Brimob saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).
Anggota Brimob saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Kompas TV)

Anggota Brimob yang terakhir dengan tegas mengatakan ia asli Indonesia dan bertugas di Polda Sumatera Utara.

Ia juga mengatakan kabar yang menyebut mereka berasal dari China adalah murni sebuah kebohongan.

"Saya menegaskan saya asli Brimob Indonesia, yang bertugas di Polda Sumatera Utara," katanya.

"Yang tepanya di Tebing Tinggi, detasemen B,"

"Jadi Berita yang disebarkan selama ini itu murni Hoaks,"

"Kami memang murni Brimob Indonesia, dan berdarah Indonesia," tambahnya.

Anggota Brimob saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019).
Anggota Brimob saat jumpa pers, di Jakarta, pada Jumat (24/5/2019). (YouTube Kompas TV)

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penyebar Hoaks Ditangkap, Anggota Brimob yang Disebut dari China Tunjukan Wajah: Saya Asli Indonesia

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas