Sosok Pengacara Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres 2019 Ini Pernah Menang Gugatan di MK
Di tahun 2010, Bambang Widjojanto membela peserta Pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.
Pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 akan mewakili pasangan Capres/Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang di MK.
Salah satu pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahkan pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.
Saat itu, di tahun 2010, Bambang Widjojanto membela peserta Pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
Bambang Widjojanto pengacara Prabowo bersama sejumlah pengacara lainnya.
Pengacara lainnya, Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang di dunia MK dan hukum Indonesia.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bambang dan Denny adalah dua dari setidaknya empat pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, mengatakan pihaknya tengah menyusun sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan.
Dokumen tersebut akan didaftarkan ke MK pada Jumat, 24 Mei 2019 atau besok.
"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan," kata fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Fadli Zon, sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK.
Mereka di antaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," katanya.
Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.