4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi, Simak Ulasna lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Terkait dengan hal tersebut, Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga nampak tak mendampingi BPN ke MK.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto juga melaporkan 51 alat bukti.
Bambang juga menyebutkan ada 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi.
Baca: Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Berikut ini 4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK:
1. Tak Didampingi Oleh Prabowo-Sandi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dalam mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK tersebut, Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga nampak tak mendampinginya.
Bambang Widjojanto pun mengatakan jika Prabowo akan datang pada sidang perdana jelang putusan MK.
"Kami mengaturkan maaf karena beliau (Prabowo & Sandi) tak dapat mendampingi kami dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres ini,"
"Tepat pada sidang pertama jelang putusan MK, Pak Prabowo-Sandi akan datang," papar Bambang saat jumpa pers Jumat (24/5/2019).
Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
2. Melaporkan 51 Alat Bukti
Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"
"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"
"dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Baca: (VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
3. Jumlah Kuasa Hukum 8 Orang
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dalam gugatan tersebut terdapat, 8 Nama Kuasa Hukum dari tim BPN.
Dalam 8 kuasa hukum tersebut, diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto juga datang ke MK dengan didampingi oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno.
Tepat pada pukul 22.43 WIB, Tim BPN Prabowo-Sandi pun selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Sandiaga Uno Disapa Hashim dengan Sebutan Pak Wapres, Ini Alasannya Mengajukan Gugatan ke MK
Terdapat 12 rangkap permohonan yang akan diajukan oleh TIM BPN Prabowo-Sandi.
"Alhamdulillah kami telah berhasil menyelesaikan pendaftaran permohonan ke MK," papar Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Ia juga menambahkan terdapat 8 orang lawyers atau kuasa hukum yang mendapingi Prabowo-Sandi dalam mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019.
"Ada 8 Kuasa Hukum dari Tim BPN yang akan mendampingi beliau (Prabowo-Sandi) dalam sengketa Pilpres 2019," tegas Bambang Widjojanto.
Ketika di minta untuk menyebutkan nama-nama kuasa hukum tersebut, Bambang Widjojanto pun menjawabnya.
Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya
Baca: Resmi! BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
Berikut ini nama-nama 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar sonhaji
4. Iwan Satriawan
5. Lufia Zaid
6. Tengku nasrulloh
7. Deni Indrayana
8. Bambang Widjayanto
4. Disambut Yel-Yel Pendukung Prabowo-Sandi
Ratusan pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menyanyikan yel-yel saat tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) selesai mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (24/5/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
"Naik... naik..., Prabowo-Sandi! Turun... turun... Jokowi!" kata ratusan massa tersebut di depan pintu belakang gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Mereka menyanyikan yel-yel tersebut ketika koordinator tim hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, sudah berada di dalam mobilnya ketika sedang menunggu seseorang.
Baca: Kisah Mengharukan di Balik Kerusuhan 2 Mei, Pedagang Bagi-bagi Gorengan dan Air Mineral untuk Polisi
Tidak hanya itu, mereka juga tampak menyorotkan kamera ponsel mereka ke arah Hashim.
"Pak Hashim, salam buat Pak Prabowo!" kata seorang relawan.
Setelah mobil yang ditumpangi Hashim dan tim sudah meninggalkan lokasi, seorang relawan Prabowo Sandi kemudian menanyakan kepada para pendukung lainnya.
"Apa di sini ada yang dibayar?" kata kordinator tersebut.
"Tidak!" jawab massa yang masih berada di lokasi.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi
Sejumlah warga dan massa pendukung Sandi tersebut kemudian mengucapkan terima kasih kepada para personel Marinir yang berjaga di sekitar lokasi.
"Terima kasih TNI! Hidup TNI!" sorak massa pendukung Prabowo Sandi tersebut.
Hingga pukul 23.45 WIB massa masih tampak di sekitar jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)