KPU Tunjuk 5 Badan Konsultan Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
3. HICON Law & Policy Strategic, menangani sengketa PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.
Alamat: Jl. Mangga 3 No. D36, Klebengan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
4. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN
5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.
Alamat: Jl. Buah Batu Dalam III No.3, RT.010/RW.006, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265.
6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.
327 gugatan diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.
"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).
Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.
Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019
Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.
Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019).
Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.
"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia
Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).
Baca: Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).