Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
![Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bambang-widjajanto-dan-yusril-ihza-mahendra.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Gugatan sengketa Pilpres 2019 dilayangkan tim kuasa hukum BPN Prabowo dan Sandiaga kepada MK melalui Ketua Tim Hukum BPN, Hasim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, serta Kuasa Hukum BPN, Denny Indrayana.
Dalam hal itu, BPN sebagai pemohon telah melakukan gugatan sengketa PIlpres 2019 sesuai koridor hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu serta kubu Jokowi dan Ma'ruf Amin juga akan berperan dalam proses hukum tersebut.
Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Tim Kuasa Hukum BPN melaporkan sebanyak 51 alat bukti yang masih akan bertambah dan disusulkan BPN seperti yang diungkap Bambang Widjojanto.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK, kata Yusril, adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.
“Saya percaya, hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019) diberitakan Tribunnews.com.
Lalu inilah peran KPU dan kubu Jokowi dalam proses hukum Mahkamah Konstitusi atau MK khususnya dalam hal sengketa Pilpres yang diungkap Yusril.
![4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/4-fakta-kubu-prabowo-daftarkan-gugatan-sengketa-pilpres-2019-ke-mk.jpg)
1. Tim Prabowo sebagai pemohon
Menyerahkan gugatan sekaligus membuat Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menjadi pemohon dalam proses hukum di MK.
Sebagai pemohon gugatan, Kuasa Hukum BPN berhak mengemukakan argumentasi hukum, hingga menghadirkan alat bukti yang sah.
"Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02," ujar Yusril.
"Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa," paparnya.
2. KPU termohon, kubu Jokowi terkait
Sementara KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK.
Yakni untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
"Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ucap Yusril.
"Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobby-lobby” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan."
"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," tambahnya.
![Yusril Ihza Mahendra, saat diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Yusril merupakan satu diantara 731 orang yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan sebagai advokat. Yusril mengaku konsisten barada di Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yusril-menjadi-advokat-peradi_20180921_175008.jpg)
3. Yusril: Amanat UUD 45 wajib kita pedomani
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.
Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.
"Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," tegas Yusril.
Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, Yusril mempersilahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan.
"Apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan kita terima."
"Putusan MK bersifat final dan mengikat."
"Tidak ada upaya hukum atas putusan MK."
"Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.
Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.
Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung satu kubu harus segera terjadi.
"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," singkatnya.
Baca: Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa ke MK, Ini Komentarnya
8 nama kuasa hukum BPN
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dalam gugatan tersebut terdapat, 8 nama kuasa hukum dari tim BPN.
Dalam delapan kuasa hukum tersebut, diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto juga datang ke MK dengan didampingi oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno.
Tepat pada pukul 22.43 WIB, Tim BPN Prabowo-Sandi pun selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi
Baca: Sandiaga Uno Disapa Hashim dengan Sebutan Pak Wapres, Ini Alasannya Mengajukan Gugatan ke MK
![Tim Prabowo Sandi serahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-prabowo-sandi-serahkan-berkas-gugatan-sengketa-pilpres-2019.jpg)
Terdapat 12 rangkap permohonan yang akan diajukan oleh TIM BPN Prabowo-Sandi.
"Alhamdulillah kami telah berhasil menyelesaikan pendaftaran permohonan ke MK," papar Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung MK, Jumat (24/5/2019).
Ia juga menambahkan terdapat 8 orang lawyers atau kuasa hukum yang mendapingi Prabowo-Sandi dalam mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019.
"Ada 8 Kuasa Hukum dari Tim BPN yang akan mendampingi beliau (Prabowo-Sandi) dalam sengketa Pilpres 2019," tegas Bambang Widjojanto.
Ketika di minta untuk menyebutkan nama-nama kuasa hukum tersebut, Bambang Widjojanto pun menjawabnya.
Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya
Baca: Resmi! BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK
![Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-bpn-serahkan-laporan-sengketa-pemilu-2019_20190524_234558.jpg)
Berikut ini nama-nama 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar sonhaji
4. Iwan Satriawan
5. Lufia Zaid
6. Tengku Nasrulloh
7. Deni Indrayana
8. Bambang Widjajanto
Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK
(Tribunnews.com/ Chrysnha,Umar Agus W,Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.