Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Gugatan sengketa Pilpres 2019 dilayangkan tim kuasa hukum BPN Prabowo dan Sandiaga kepada MK melalui Ketua Tim Hukum BPN, Hasim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, serta Kuasa Hukum BPN, Denny Indrayana.
Dalam hal itu, BPN sebagai pemohon telah melakukan gugatan sengketa PIlpres 2019 sesuai koridor hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu serta kubu Jokowi dan Ma'ruf Amin juga akan berperan dalam proses hukum tersebut.
Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Tim Kuasa Hukum BPN melaporkan sebanyak 51 alat bukti yang masih akan bertambah dan disusulkan BPN seperti yang diungkap Bambang Widjojanto.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK, kata Yusril, adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.
“Saya percaya, hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019) diberitakan Tribunnews.com.
Lalu inilah peran KPU dan kubu Jokowi dalam proses hukum Mahkamah Konstitusi atau MK khususnya dalam hal sengketa Pilpres yang diungkap Yusril.
1. Tim Prabowo sebagai pemohon
Menyerahkan gugatan sekaligus membuat Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menjadi pemohon dalam proses hukum di MK.
Sebagai pemohon gugatan, Kuasa Hukum BPN berhak mengemukakan argumentasi hukum, hingga menghadirkan alat bukti yang sah.
"Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02," ujar Yusril.