Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril

Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Kolase Tribunnews.com
Bambang Widjajanto dan Yusril Ihza Mahendra. Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat 

"Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa," paparnya.

2. KPU termohon, kubu Jokowi terkait

Sementara KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK.

Yakni untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

"Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ucap Yusril.

"Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobby-lobby” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan."

"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," tambahnya.

Yusril Ihza Mahendra, saat diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Yusril merupakan satu diantara 731 orang yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan sebagai advokat. Yusril mengaku konsisten barada di Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Yusril Ihza Mahendra, saat diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Yusril merupakan satu diantara 731 orang yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan sebagai advokat. Yusril mengaku konsisten barada di Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Berita Rekomendasi

3. Yusril: Amanat UUD 45 wajib kita pedomani

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.

Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," tegas Yusril.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, Yusril mempersilahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan.

"Apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan kita terima."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas