Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Terkait dengan hal ini pun Muhidin membocorkan Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Muhidin mengatakan jika putusan MK akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2019.
Ia sebelumnya juga menyebutkan jika sebanyak 12 Jumlah permohonan yang diajukan oleh Tim BPN Prabowo-Sandi kepada MK.
Baca: Kuasa Hukum Prabowo Laporkan 51 Alat Bukti saat Mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
"Ada 12 Jumlah permohonan yang diajukan ke MK," papar Panitera Muda Mk, Muhidin kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ia pun menambahkan jika sebanyak 12 rangkap surat kuasa harus disertakan.
"Surat kuasa juga harus lengkap 12 untuk melengkapi berkas gugatan," tambah Muhidin.
Muhidin juga mengatakan jumlah alat bukti yang telah sah dilaporkan kuasa hukum BPN kepada MK.
"Daftar alat bukti, merinci alat bukti apa saja dalam rangka melengkapi permohononan yakni 12 rangkap"
"51 alat bukti yang diberikan oleh Bambang Widjayanto," kata Muhidin.
Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Terkait dengan jadwal Putusan MK, Muhidin mengatakan jika tepat pada tanggal 28 Juni 2019 merupakan putusan MK.
MK juga akan mengadakan sidang untuk pertama kali yakni pada 14 Juni 2019 mendatang.