Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK

Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK

TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Terkait dengan hal ini pun Muhidin membocorkan Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Muhidin mengatakan jika putusan MK akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2019.

Ia sebelumnya juga menyebutkan jika sebanyak 12 Jumlah permohonan yang diajukan oleh Tim BPN Prabowo-Sandi kepada MK.

Baca: Kuasa Hukum Prabowo Laporkan 51 Alat Bukti saat Mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ada 12 Jumlah permohonan yang diajukan ke MK," papar Panitera Muda Mk, Muhidin kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun menambahkan jika sebanyak 12 rangkap surat kuasa harus disertakan.

"Surat kuasa juga harus lengkap 12 untuk melengkapi berkas gugatan," tambah Muhidin.

Muhidin juga mengatakan jumlah alat bukti yang telah sah dilaporkan kuasa hukum BPN kepada MK.

"Daftar alat bukti, merinci alat bukti apa saja dalam rangka melengkapi permohononan yakni 12 rangkap"

"51 alat bukti yang diberikan oleh Bambang Widjayanto," kata Muhidin.

Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019


Terkait dengan jadwal Putusan MK, Muhidin mengatakan jika tepat pada tanggal 28 Juni 2019 merupakan putusan MK.

MK juga akan mengadakan sidang untuk pertama kali yakni pada 14 Juni 2019 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas