Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah

Rizal Mallarangeng meminta Prabowo tidak lagi marah-marah atau bahkan menggalang massa turun ke jalan bila kalah di MK

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (GoJo) Rizal Mallarangeng 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Rizal Mallarangeng berharap capres 02 Prabowo Subianto bisa menerima kenyataan dengan jiwa kesatria bila Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukannya.

Jika nantinya keputusan MK tidak mengubah hasil Pilpres, Rizal Mallarangeng meminta Prabowo tidak lagi marah-marah atau bahkan menggalang massa turun ke jalan.

Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi

"Berani melihat kenyataan. Seorang kesatria itu adalah orang yang berani mengakui kalah, kalau kalah. Jadi kalau nanti ikut di MK, hakim memutuskan dia kalah lagi, dia harus terima itu sebagai kesatria. Jangan lagi marah-marah," kata Rizal Mallarangeng di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Jangan lagi ngumpul-ngumpulkan orang. Jangan lagi menganjurkan orang people power," lanjutnya.

Ia meminta Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berbesar hati menerima kenyataan yang mereka dapat.

Baca: TKN: Prabowo Tidak Akan Terkalahkan Bila Kembali Menjadi Capres Pada 2024

Apalagi, Jokowi sebagai petahana dan saat ini kemungkinan akan meneruskan kerja pemerintahannya sudah berjanji merangkul seluruh pihak termasuk pendukung kubu BPN.

Berita Rekomendasi

Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) ini berharap, seiring dengan selesainya Pemilu 2019, rasa kebersamaan dan persatuan bisa kembali terpupuk antara TKN dan BPN.

"Jangan dengan hati yang penuh dengan tuduhan, penuh dengan kecurigaan. Kebersamaan, bersatu kembali," ucap dia.

Serahkan 51 Bukti

 Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas