Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Rizal Mallarangeng meminta Prabowo tidak lagi marah-marah atau bahkan menggalang massa turun ke jalan bila kalah di MK
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Rizal Mallarangeng berharap capres 02 Prabowo Subianto bisa menerima kenyataan dengan jiwa kesatria bila Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukannya.
Jika nantinya keputusan MK tidak mengubah hasil Pilpres, Rizal Mallarangeng meminta Prabowo tidak lagi marah-marah atau bahkan menggalang massa turun ke jalan.
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
"Berani melihat kenyataan. Seorang kesatria itu adalah orang yang berani mengakui kalah, kalau kalah. Jadi kalau nanti ikut di MK, hakim memutuskan dia kalah lagi, dia harus terima itu sebagai kesatria. Jangan lagi marah-marah," kata Rizal Mallarangeng di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
"Jangan lagi ngumpul-ngumpulkan orang. Jangan lagi menganjurkan orang people power," lanjutnya.
Ia meminta Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berbesar hati menerima kenyataan yang mereka dapat.
Baca: TKN: Prabowo Tidak Akan Terkalahkan Bila Kembali Menjadi Capres Pada 2024
Apalagi, Jokowi sebagai petahana dan saat ini kemungkinan akan meneruskan kerja pemerintahannya sudah berjanji merangkul seluruh pihak termasuk pendukung kubu BPN.
Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) ini berharap, seiring dengan selesainya Pemilu 2019, rasa kebersamaan dan persatuan bisa kembali terpupuk antara TKN dan BPN.
"Jangan dengan hati yang penuh dengan tuduhan, penuh dengan kecurigaan. Kebersamaan, bersatu kembali," ucap dia.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.