Adu Kekuatan di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Pengacara yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU
Adu Kekuatan di sengketa hasil Pilpres 2019, BPN, TKN dan KPU bentuk tim hukum untuk memenangkan gugatan sengketa di MK, berikut daftar pengacaranya.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pasca-Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada para peserta pilpres untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesempatan mengajukan gugatan ke MK diberi waktu oleh KPU sejak penetapan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019).
Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Baca: Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca: Gugatan Prabowo dan Strategi Sun Tzu
Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Langkah tersebut, kata Sandiaga Uno sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia.
Menurut Sandiaga Uno, rakyat Indonesia merasa kecewa dan prihatin dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu.
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.
Baca: Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Baca: Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Berikut adalah 8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar Sonhadji
4. Iwan Satriawan