Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo untuk Menang sama dengan Jokowi
Bawa sengketa Pilpres 2019 ke MK, Mahfud MD sebut Prabowo-Sandi untuk menangkan Pilpres sama dengan Jokowi-Ma'ruf.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai hal itu dapat membuat Prabowo-Sandi memiliki peluang yang sama dengan Jokowi-Ma'ruf untuk memenangkan Pilpres 2019.
Sebagaimana dikutip oleh TribunWow.com dari sambungan telepon dengan Mahfud MD dalam program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), yang diunggah kanal YouTube metrotvnews.
Baca: Denny Indrayana Rahasiakan Substansi Materi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca: Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Pemaparannya itu berawal dari pertanyaan pembawa acara MetroTV yang menanyakan soal apa saja yang harus dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk pada memenangkan gugatannya di MK.
Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang harus dilakukan.
"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.
"Lalu, di tunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.
Baca: Adu Kekuatan di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Pengacara yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU
Baca: BPN Prabowo-Sandi Pastikan Tidak Akan Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.
"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.
"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."
"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."
"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.
Baca: Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril
Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan batal ini bisa berarti sejumlah hal, mulai dari suara hangus, hingga menghitungan ulang.
"Batal itu putusannya bisa suaranya di anggap hangus, bisa suaranya dipindahkan ke paslon satunya, bisa diminta pencoblosan suara ulang, bisa juga penghitungan ulang, meneliti dokumen-dokumen yang ada. Jadi itu sangat mungkin," papar dia.
Mahfud mengaku, dirinya tidak pernah melihat bukti-bukti apa saja yang dimiliki kubu Prabowo-Sandi.
Namun, terang Mahfud, BPN masih memiliki kemungkinan untuk menang perkara.
"Saya tidak pernah melihat bukti-buktinya. Tetapi itu memang kemungkinannya fifty-fifty," jelas Mahfud.
"Artinya, peluang itu terbuka sama untuk menang bagi Pak Prabowo, terbuka sama untuk menang bagi Pak Jokowi dengan kesempatan separuh-separuh."
"Tergantung pada bukti yang bisa ditunjukkan nanti di depan sidang itu," tandasnya.
Baca: Wiranto Sebut Perusuh di Jakarta Preman Bayaran, Mahfud MD Sebut Pihak ini yang Harus Tanggung Jawab
Baca: Tanggapi Soal Kuasa Hukum Tim BPN, Mahfud MD: Ini Adalah Orang-orang yang Kredibel
Baca: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan 22 Mei? Ini Jawaban Mahfud MD
Simak video selengkapnya mulai menit ke 0.45:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Peluang Menang Prabowo-Sandi Sama Besar dengan Peluang yang Dimiliki Jokowi-Ma'ruf.