Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Siap Buktikan Dugaan Kecurangan, Respons TKN: Apapun Hasilnya Harus berbesar Hati

Melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini seluruh kecurangan bakal terungkap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPN Siap Buktikan Dugaan Kecurangan, Respons TKN: Apapun Hasilnya Harus berbesar Hati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Capres petahana Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto bercanda disaksikan Ketua KPU Arief Budiman menjelang dimulainya debat putaran empat di Hotel Shangri La, Jakarta (30/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meyakini seluruh kecurangan bakal terungkap.

"Kami ingin ingatkan MK terjadi kecurangan yang luar biasa. Kami optimus punya 54 alat bukti awalan. Kami akan buktikan adanya dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM)‎ yang luar biasa. Rusak demokrasi kita. Ini pemilu terburuk pascaera Reformasi," tutur Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, Sabtu (25/5/2019).

Lebih lanjut, anggota tim hukum Prabowo-Sandi‎, Denny Indrayana mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses sidang di MK.

Baca: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Bertarif Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta di Garut

Dia berharap kedepan proses sidang berjalan lanjar tanpa ada kendala.

Terpisah Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma'ruf Amin, Jerry Sambuaga mengaku tidak sabar menunggu sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Dia berpesan, apapun hasilnya dari sidang tersebut maka semua pihak harus menerima dengan lapangan dada dan berbesar hati.

Baca: Benda Hitam di Saku Jubah Almarhum Ustaz Arifin Ilham Buat Hati Anaknya Bergetar, Ini Wujudnya

Berita Rekomendasi

"Apapun hasilnya harus diterima semua pihak, harus berbesar hati. Serukan ‎pada masyarakat kalau kontestasi Pilpres sudah selesai," tambah Jerry Sambuaga.

Serahkan 51 Bukti

 Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Baca: MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas