Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019

KPU dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU dan TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto di Persidangan Gugatan Hasil Pilpres 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mewaspadai sepak terjang Bambang Widojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subinato-Sandiaga Uno untuk gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berkaca pada pengalaman BW saat menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada di MK sebelumnya.

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang BW di persidangan, karena BW dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Inas Nasrullah Zubir mengungkit kasus saksi palsu yang pernah menjerat BW dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Bambang Widjajanto dan Yusril Ihza Mahendra
Bambang Widjajanto dan Yusril Ihza Mahendra (Kolase Tribunnews.com)

Saat itu, BW menjadi kuasa hukum calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Namun, BW baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada awal 2015 atau saat menjadi pimpinan KPK.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas Nasrullah Zubir.

Berita Rekomendasi

Inas menduga dari pengalaman itu lah Prabowo- Sandi memilih BW menjadi ketua tim kuasa hukum.

Baca: Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo untuk Menang sama dengan Jokowi

BW dianggap piawai dalam membuat tricky-triky untuk memenangkan persidangan perkara di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung, bisa diwujudkan oleh BW," kata Inas.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan sengketa Pilpres 2019 yang ajukan oleh pihaknya ke MK.

Permintaan itu disampaikan karena Denny melihat ada pihak yang sengaja mengangkat kembali kasus saksi palsu yang dialami oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

"Ini saya dapat info ada yang ingin menaikkan lagi kasus BW. Ini kan mereka ada rencana untuk mengganggu," ujarnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia berharap tim hukumnya dapat mengadvokasi perkara sengketa pilpres ini dengan cara-cara yang baik di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas