Siap Jadi Pihak Terkait, Besok TKN Jokowi-Amin Akan ke MK
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin siap menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terha
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin siap menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019.
Kesiapan itu ditunjukan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5/2019), esok.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin, 27 Mei sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Baca: Sudah Tradisi, Ini Momen Lebaran Saat Kumpul dengan Keluarga
Baca: Menggapai Malam Lailatul Qadar: Pengertian dan Amalan yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Baca: Meraba Peluang Prabowo Membalikkan Kekalahan Jadi Kemenangan di MK
Baca: Sesaat Lagi! Live Streaming Sampdoria vs Juventus Liga Italia di beIN Sports 3, Tonton via MAXStream
Dari TKN yang akan bertandang ke MK ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu)
Hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Baca: Sesaat Lagi! Live Streaming Sampdoria vs Juventus Liga Italia di beIN Sports 3, Tonton via MAXStream
Seperti diberitakan, TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK.
Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
KPU Siap Patahkan Dalil Pemohon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah dalil-dalil yang diajukan peserta Pemilu selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempertahankan hasil Pemilu.
KPU juga mengaku siap mematahkan tudingan yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu.
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Berkedudukan sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan Pemohon peserta Pemilu.
Baca: Soal Arah Koalisi, Demokrat Akan Bahas Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Ditambah, pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK sekaligus menjadi tanggung jawab pekerjaan mereka selama ini.
"Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK," kata dia.
Untuk menghadapi PHPU di MK, KPU mengaku sudah persiapkan dua hal. Pertama mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon demi memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.
Kedua, KPU menjalin koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan jawaban untuk pokok permohonan. Sehingga, diharapkan KPU Daerah bisa menguraikan jawaban secara jelas.
"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," jelas Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.