Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK hingga Daftar Lengkap Pengacara BPN, TKN, dan KPU

Inilah jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Termasuk daftar pengacara dari BPN, TKN, dan KPU yang siap 'bertempur.'

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK hingga Daftar Lengkap Pengacara BPN, TKN, dan KPU
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Baca: Link Berita Jadi Bukti Ke MK, Ini Pendapat Peneliti LIPI

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Berikut jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas