Klarifikasi PMI Terkait Video Perempuan Mengenakan Rompi Palang Merah Saat Aksi 22 Mei
Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) membantah perempuan yang viral dalam sebuah video saat aksi massa 22 Mei, merupakan anggota PMI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) membantah perempuan yang viral dalam sebuah video saat aksi massa 22 Mei, merupakan anggota PMI.
Kepala Biro Humas, Markas Pusat PMI, Aulia Arriani, saat dihubungi Tribun, mengatakan, perempuan tersebut bukanlah anggota PMI.
Aulia menuturkan, seorang anggota PMI memilki standar seragam dan identitas yang jelas saat bertugas.
"Klarifikasi mengenai video tersebut. Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas," kata Aulia, Selasa (28/5/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang didalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.
Baca: Viral Ponsel Wanita Mengaku Staf PMI Dibanting Aparat, PMI Pusat Angkat Bicara
Disebutkan dalam aturan tersebut, pihak yang berhak menggunakan lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, perhimpunan nasional dalam hal ini adalah PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkn izin dari PMI.
"Selain dari pihak yg disebutkan di atas, tidak berhak menggunakan lambang kepalangmerahan," ucap dia.
Diketahui dalam sebuah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan mengenakan rompi dengan logo mirip PMI.
Perempuan berhijab tersebut, mengaku bagian dari Palang Merah Indonesia.
Dia tidak terima saat petugas merampas dan merusak telepon genggamnya di sekitar lokasi massa 22 Mei 2019 lalu.
"Allahuakbar, Astagfirullah. Sumpah, saya ini palang merah, saya bisa tuntut Anda yah," ujar perempuan tersebut.