Moeldoko : Tahu Enggak? Pegawai BUMN yang Coblos Prabowo-Sandiaga 78 Persen
"Di mana menggerakkan? Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak (Jokowi-Maruf)," sambung Moeldoko
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang menyebut calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi menyalahgunakan BUMN semasa kampanye Pilpres 2019.
"Menggerakkan BUMN? Tahu enggak BUMN yang milih 02 (Prabowo-Sandiaga)? 78 persen. Menggerakkan ASN (aparatur sipil negara)? ASN 72 persen yang milih 02," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca: Kivlan Zen Dikenal Baik di Lingkunannya, Tapi Sudah 4 Bulan Jarang Muncul
"Di mana menggerakkan? Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak (Jokowi-Maruf)," sambung Moeldoko.
Menurut Mantan Panglima TNI itu, jika pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf menggerakan BUMN hingga kepolisian dalam kampanye kemarin maka suara yang diraih seharusnya besar dilingkungan karyawan BUMN maupun penegak hukum.
"Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan 100 persen semua (pilih Jokowi). Di Paspampres kalah, di perumahan sekretaris negara kalah, terus mana yang digerakkan?" Paparnya.
Diketahuinya pencapaian suara Prabowo-Sandiaga cukup besar di lingkungan karyawan BUMN dan ASN, kata Moeldoko, berdasarkan survei tim internal Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf.
Sementara itu, dirinya yang baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi mengaku membahas soal gugatan hasil rekapitulasi suara KPU yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Namun, Moeldoko tidak menyebut secara rinci pembahasan yang dilakukan dengan Jokowi.
"Konsolidasi tentang perkembangan terakhir di MK seperti apa," katanya.
Diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Baca: Moeldoko Mengaku Juga Diincar Hingga Harus Dikawal 2 Personel Kopassus
Dalam berkas gugatan tersebut, pasangan 02 itu juga mengungkap lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif dalam Pilpres 2019 yang dilakukan Jokowi-Maruf.
BPN menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.