JADWAL Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Sidang Perdana Digelar 14 Juni, Putusan Dibacakan 28 Juni
Jadwal lengkap sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Juni 2019. Putusan akan dibacakan pada Jumat, 28 Juni.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut jadwal lengkap sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Juni 2019. Putusan akan dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar selama bulan Juni 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019.
Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pilpres 2019.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Baca: Ketua MK Ungkap Hal yang Akan Dijadikan Pertimbangan Untuk Memutus Sengketa Pilpres 2019
Baca: MK Siapkan Pengawalan Melekat untuk Sembilan Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi Tegaskan Independensinya
Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang.