Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah
Gita Irawan
Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin usai menghadiri acara buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin usai menghadiri acara buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Berita Rekomendasi

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, tim hukum mempersoalkan itu setelah menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian.

Dalam kajian itu Bambang mengaku menemukan informasi tersebut.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom. Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Ia mengatakan, bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang disebutnya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas