Berkas Sengketa Pilpres 2019 Diregistrasi Hari Ini, Tim Hukum Prabowo Sebut Maruf Langgar UU Pemilu
Berkas sengketa Pilpres 2019 diregistrasi hari ini, TKN siapkan 33 pengacara hingga Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
Berkas sengketa Pilpres 2019 diregistrasi hari ini, TKN siapkan 33 pengacara hingga Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM - Berkas sengketa Pilpres 2019 akan diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (11/6/2019), sesuai jadwal.
Berkas permohonan yang telah diregister antinya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BPRK.
Setelahnya pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Mengutip dari situs resmi MK, tahapan selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada para pihak.
Baca: Tahapan Penyelesaian Sengketa Pilpres 2019 di MK: Sidang Perdana 14 Juni hingga Hasil Keputusan
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta terkait jelang sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. TKN Siapkan 33 Pengacara
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin akan mendaftarkan 33 pengacara sebagai pemegang kuasa terkait sidang sengketa Pilpres 2019.
Tiga puluh tiga pengacara yang disiapkan tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi."
"Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” jelas Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Selain 33 pengacara, TKN juga aka mendaftarakan tim pendamping, yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Maruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi."