Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa Hasil Pilpres

Upaya melengkapi berkas permohonan itu dilakukan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/6/2019) pagi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa Hasil Pilpres
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

Upaya melengkapi berkas permohonan itu dilakukan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/6/2019) pagi.

Denny Indrayana, selaku anggota tim hukum Prabowo-Sandi, didampingi sejumlah anggota tim hukum lainnya mendatangi gedung MK membawa sejumlah berkas.

"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," kata Denny Indrayana, di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Setelah melengkapi berkas permohonan, kata dia, berkas akan diterima pihak MK. Lalu, pihak MK akan melakukan registrasi perkara pada Selasa ini.

"Menurut pasal 10 Nomor 4 Tahun 2018 peraturan MK, permohonan itu akan diupload setelah diregister dalam BRPK, Buku Register Perkara Konstitusi. Kapan? Hari ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Nantinya, menurut dia, setelah perkara itu diregistrasi, maka dapat dilihat di laman MK permohonan yang diajukan pihaknya termasuk bukti-bukti yang disertakan untuk melengkapi permohonan.

Baca: MK Minta Publik Pantau Sidang Sengketa Hasil Pemilu

"Nanti, kalau buktinya apa? Argumentasinya apa? Teman-teman sebentar lagi akan melihat. Jadi apa buktinya? Apa dalilnya? sebentar lagi teman-teman akan dapatkan. Tunggu saja," ungkapnya.

Dia meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu pihak MK.

"Saya tidak mau duluin MK. Makanya belum mengumumkan. Jadi, tunggu saja, Insya Allah hari ini. Saya tak tau kapan diupload," tambahnya.

Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan gugatan PHPU untuk Pilpres pada Selasa (11/6/2019).

MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas