Jelang Sidang Perdana MK soal Sengketa Pilpres 2019, Imbauan Prabowo hingga Alat Bukti dari KPU
Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera digelar.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera digelar.
Berdasarkan jadwal, sidang perdana sengketa Pilpres 2019 MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019.
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Baca: Petitum BPN di MK Minta Seluruh Komisioner KPU Dicopot, Ketua KPU: Terkait Kinerja, Itu Ranah DKPP
Sementara sidang putusan bakal digelar pada 28 Juni 2019.
Terkait dengan rencana sidang perdana MK, sejumlah pihak memberikan pernyataan.
Berikut rangkumannya, Rabu (12/6/2019):
1. Prabowo Imbau Pendukung Tak Lakukan Unjuk Rasa
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tenang dan bersikap dewasa jelang berlangsungnya sidang MK. "Kita percaya pada hakim MK, apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara."
"Itu sikap kami dan permohonan kami. Percayalah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," ujar Prabowo melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Selama Sidang Sengketa Pilpres, Ketua Umum Partai Gerindra itu pun meminta para pendukungnya agar tidak menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di MK saat sidang sengketa hasil pilpres.
Prabowo mengatakan, sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang tersebut.
Selain itu, ia juga ingin menghindari provokasi dan fitnah.
Prabowo menekankan, sejak awal dirinya dan Sandiaga berpandangan bahwa aksi menyatakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan damai dan anti kekerasan.
"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya. Karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," kata Prabowo.
2. TKN Jokowi Siapkan 33 Pengacara
Menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyiapkan 33 orang pengacara.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengenai siapa nama-nama pengacara itu, Irfan belum mau mengungkapkannya.
Ia meminta publik menunggu sampai MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan PHPU oleh BPN pada 14 Juni 2019 mendatang.
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Belum Terima Informasi Adanya Potensi Pergerakan Massa ke MK
Selain itu, TKN juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK. Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujarnya.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
3. KPU Bakal Serahkan Dokumen Alat Bukti Sebanyak 272 Kontainer
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyerahkan dokumen berupa draf jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke MK sore ini.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, total dokumen yang akan diserahkan ke MK sebanyak 272 kontainer.
"Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan delapan kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Hasyim merinci ukuran kontainer.
Masing-masing kontainer memiliki panjang 60 sentimeter, lebar 40 sentimeter, tinggi 40 sentimeter.
Sehingga total volumenya 96.000 sentimeter kubik.
Baca: Bawaslu RI Serahkan Berkas Tertulis ke MK Perihal PHPU Pilpres 2019
Volume tersebut, jika dikalikan 272 kontainer maka berjumlah 26.112.000 sentimeter kubik.
Angka ini setara dengan 26.112 meter kubik (volume 26.112 kubik).
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," ujar Hasyim.
3. Wiranto Bakal Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta menjelang sidang gugatan Pemilu 2019 di MK.
"Kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan mengalirnya massa ke Jakarta. Ini dalam rangka pengamanan Jakarta terus-menerus ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin seperti dikutip dari Kompas.com.
Pencegahan aliran massa, juga bakal dilakukan di kota-kota lainnya selain Jakarta oleh aparat kepolisian.
"Kita ingin agar persidangan MK ini merupakan kesepakatan para kontestan. Kita syukuri dan apresiasi. Harapan semuanya ini konsisten, agar keputusan MK nanti diterima semua pihak," ujarnya.
Wiranto juga meminta agar para kontestan tak melakukan pengerahan massa.
"Teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena proses hukum tengah berjalan. Proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat, ini biarlah berjalan dulu," ujarnya.
4. Bawaslu Serahkan 12 Rangkap Berkas Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI serahkan 12 rangkap berkas keterangan setebal 151 halaman, beserta 134 alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.
"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Abhan menjelaskan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK terdiri dari empat hal.
Pertama, soal hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya Pilpres. Mulai dari tahapan awal hingga proses rekapitulasi.
Baca: Pemprov Jatim Gratiskan SPP SMA dan SMK
Kedua, keterangan mengenai tindak lanjut laporan dan temuan selama proses tahapan Pemilu. Lalu perihal pokok dalil Pemohon yang berhubungan dengan Bawaslu.
Dan terakhir, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang juga berkaitan dengan dalil Pemohon.
Lebih lanjut dia mengatakan keterangan tertulis yang mereka sampaikan ke MK berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu.
Abhan mengaku per hari ini belum terima permohonan perbaikan yang disampaikan kubu BPN ke MK pada 10 Juni kemarin.
"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelas Abhan.
Bawaslu sendiri, dijelaskan Abhan berposisi sebagai pihak pemberi keterangan yang diberikan hak menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelarnya sidang pendahuluan.
"Kehadiran kami ke MK, posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan. Karena pendahuluan dilaksanakan tanggal 14 Juni, maka hari ini kami serahkan," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)