Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo
Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - Tahapan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 akan sampai pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019).
Sejumlah kabar politik jelang sidang MK lusa hari pun hangat dibicarakan, termasuk isu-isu dan persoalan jabatan Cawapres 01, KH Maruf Amin hingga permintaan Capres 02 Prabowo Subianto.
Diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman menegaskan independensi MK menjelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat mendatang.
"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya saat halalbihalal dengan keluarga besar MK di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ia menegaskan, siapa pun yang hendak mengintervensi dirinya dan para hakim tidak akan ada artinya.
"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya. Baik moril dan sebagainya itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami tetap istiqomah," kata Anwar.
Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa
Lalu inilah kabar politik yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber jelang sidang MK lusa.
1. Perkara terdaftar, jadwal sidang dikirim kedua pihak
Dikutip dari Kompas.com, MK resmi meregister perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
MK telah mengirimkan undangan dan jadwal persidangan ke pihak pemohon dan termohon.
"Hari ini MK meregistrasi permohonan sengketa pilpres yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, pada pukul 12.30 atau jam 13.00 WIB dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Fajar, berkas permohonan yang diregister adalah berkas yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019.
Mengenai penambahan berkas atau meteri gugatan, menurut Fajar, hanya menjadi lampiran dalam berkas yang diregister.
Fajar mengatakan, penambahan berkas yang dilakukan akan dinilai oleh hakim, untuk ditentukan apakah layak atau tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan.
"Itu nanti akan jadi otoritas hakim, apakah akan dipertimbangkan atau tidak," kata Fajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.