Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 09.00 WIB, Ini yang Perlu Diketahui dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 Lusa di MK

Inilah yang perlu diketahui dalam sidang perdana sengketea Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lusa di MK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Mulai 09.00 WIB, Ini yang Perlu Diketahui dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 Lusa di MK
Tribunnews/HERUDIN
Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan.

Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

"Nanti juga akan ada penutupan jalan, itu bukan berarti MK menghambat akses publik untuk mengikuti persidangan. MK semata-mata memastikan sidang berjalan lancar," ucapnya.

Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa

Jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

  • 21-24 Mei 2019
BERITA TERKAIT

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

  • Selasa, 11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

  • Rabu, 12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

  • Jumat, 14 Juni 2019

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019

Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

  • Senin, 24 Juni 2019

Sidang terakhir

  • Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019

Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

  • Jumat, 28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

  • Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.

Daftar Pengacara di Kubu BPN, TKN, dan KPU

Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.

8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK:

1. Zulfadli

2. Dorel Almir

3. Iskandar Sonhadji

4. Iwan Satriawan

5. Lutfhi Yazid

6. Teuku Nasrullah

7. Denny Indrayana

8. Bambang Widjojanto

Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.

Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin
Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.

Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Baca: Profil 9 Hakim MK yang Akan Tangani Sengketa Pilpres 2019: Mantan Guru Honorer hingga PNS

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas