Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya

ubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mengajukan 29 nama pendamping

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
Danang Triatmojo
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mengajukan 29 nama pendamping sebagai prinsipal ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

Pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Ade Irfan Pulungan mengatakan dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: Kunjungi Berbagai Negara, Arsy Hermansyah Selalu Berikan Uang pada Pengamen Jalanan

Baca: Didi Kempot Jadi Trending Topic di Twitter hingga Dijuluki God Father of Broken Heart

Baca: Pengamat Yakin Hakim MK Netral Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019

Hal itu disampaikannya ketika datang beserta tim untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade.

Ia mengatakan, tugas para pendamping tersebut di antaranya memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres 2019.

"Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," kata Ade.

Berita Rekomendasi

Ade pun mengatakan, para pendamping tersebut diperbolehkan hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca: Bayi 8 Bulan Dibunuh dan Dilecehkan Ayahnya Sendiri Sebelum Jasadnya Dibuang

Baca: Pengacara Jokowi-Maruf Nilai Aneh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Berikut Alasannya

Meski begitu, menurutnya para pendamping tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara langsung kepada majelis hakim.

Erick Thohir saat buka puasa bersama pengurus cabang olahraga (PB/PP) di Hotel Mulia, Minggu (26/5/2019).
Erick Thohir

"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," kata Ade.

Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut.

1. Erick Tohir

2. Hasto Kristiyanto

3. Arsul Sani

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas