Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
ubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mengajukan 29 nama pendamping
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mengajukan 29 nama pendamping sebagai prinsipal ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
Pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Ade Irfan Pulungan mengatakan dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Kunjungi Berbagai Negara, Arsy Hermansyah Selalu Berikan Uang pada Pengamen Jalanan
Baca: Didi Kempot Jadi Trending Topic di Twitter hingga Dijuluki God Father of Broken Heart
Baca: Pengamat Yakin Hakim MK Netral Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019
Hal itu disampaikannya ketika datang beserta tim untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).
"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade.
Ia mengatakan, tugas para pendamping tersebut di antaranya memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres 2019.
"Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," kata Ade.
Ade pun mengatakan, para pendamping tersebut diperbolehkan hadir dan duduk di kursi pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca: Bayi 8 Bulan Dibunuh dan Dilecehkan Ayahnya Sendiri Sebelum Jasadnya Dibuang
Baca: Pengacara Jokowi-Maruf Nilai Aneh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Berikut Alasannya
Meski begitu, menurutnya para pendamping tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara langsung kepada majelis hakim.

"Ya, bisa masuk. Hasil komunikasi dengan pihak panitera mereka bisa hadir di persidangan dan duduk di kursinya pihak terkait, yang dua puluh itu disediakan MK tapi dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim," kata Ade.
Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut.
1. Erick Tohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Arsul Sani