Margarito Kamis Bahas Posisi Maruf Amin di BUMN, Kuasa Hukum TKN : Ini Bukan Republik Kucing
Margarito Kamis berkukuh bahwa perusahaan tempat Maruf Amin masih termasuk BUMN.
Editor: widi henaldi
Margarito Kamis Bahas Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf : Ini Bukan Republik Kucing
TRIBUNNEWS.COM -- Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dibantah Anggota Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan soal jabatan Maruf Amin di BUMN.
Margarito Kamis berkukuh bahwa perusahaan tempat Maruf Amin masih termasuk BUMN.
Meski begitu Arteria Dahlan membantah bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan BUMN.
Margarito Kamis menjelaskan gugatan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di dua bank bisa diterima di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
"Kalau tidak diterima apakah permohonan mas Bambang dan proseden itu sudah sampai di TKN apa belum," kata Margarito Kamis dikutip dari Kabar Petang TV One.
Menurut Margarito Kamis, selama gugatan belum sampai ke lawan, maka masih bisa diubah.
"dalam ilmu hukum sejauh gugatan sengketa itu belum sampai di pihak lawan, sejauh itu bisa diubah, itu standar.
sekarang tinggal dicek apa sudah sampai di pihak yang dimohonkan apa belum, bisa dipastikan permohonan ini belum sampai di termohon dalam hal ini KPU, apalagi TKN," kata Margarito Kamis.
Menurut Margarito Kamis, saat ini BPN Prabowo-Sandi menantang KPU, bukan TKN Jokowi-Maruf.